Daerah

Polres Karimun amankan 16 tersangka dan barang bukti sabu 166,73 Gram

KARIMUN (MR) - Dari Pengungkapan sebelas Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah Kabupaten Karimun sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021. Pihak Polres Karimun berhasil mengamankan 16 orang Tersangka dengan sejumlah Barang Bukti Shabu seberat .166,73 Gram.
 
Hal itu dijelaskan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto SIK dalam Konferensi Pers di Rupatama Mapolres Karimun. Kamis (15/7/2021).
 
“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan” ujar Kapolres Karimun.
 
Adapun TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Karimun 6 Kasus dengan 7 TSK, Kecamatan Tebing 2 Kasus 4 TSK, Kecamatan Meral Barat 1 Kasus 2 TSK, Kecamatan Kundur 1 Kasus 2 TSK sedangkan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 TSK, para tersangka ini semua laki-laki, sambungnya Kapolres.
 
Kapolres juga menyampaikan, Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang. "Dengan Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. Terangnya.
 
“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Karimun” pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan